Domain

desa.id | cover
Domain desa.id sebagai Top Level Domain (TLD) resmi Pemerintahan Desa di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 dan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi: https://layanan.komidigi.go.id

Catatan penting:

  • Pendaftaran domain .desa.id hanya dapat dilakukan oleh perangkat desa (Sekdes, Kasi, atau Kaur).
  • Pihak layanan hosting atau pengelola cloud server tidak diperkenankan mendaftarkan domain .desa.id.
  • Staf desa tidak diperkenankan mendaftar.

Langkah-langkah pendaftaran domain desa.id:

Syarat administrasi yang perlu disiapkan:

  • SK Pengangkatan Kepala Desa.
  • SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
  • Surat Kuasa kepada Perangkat Desa.
  • Surat Permohonan dari Kepala Desa.
  • KTP perangkat desa yang akan mendaftar.


Teknologi

Website
  • Platform digital yang mendukung pengelolaan dan publikasi desa secara daring. Memastikan Pemerintah Desa memiliki website resmi untuk transparansi, pelayanan, dan komunikasi yang lebih efektif dengan masyarakat.
Selengkapnya
Domain
  • Domain resmi Pemerintahan Desa menggunakan desa.id, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang website desa dan domainnya.
Selengkapnya
Dokumentasi
  • Regulasi dan panduan penggunaan platform digital untuk membantu memahami dan menguasai teknologi lebih efisien. Sistem ini telah disederhanakan agar lebih mudah digunakan.
Selengkapnya

0 Comments :

Berikan Komentar Anda

Nomor Tanda Daftar PSE Komdigi.
007675.10/DJAI.PSE/02/2025.
Digitalisasi Desa Maluku Utara
Kolaboratif
Tutup